Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTP) mendorong Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang telah ada di setiap desa untuk berstatus badan hukum, agar dapat mengelola peluang dan potensi yang ada di desa.
"Hingga saat ini ada sebanyak 14.326 dari total 49.046 BUMDes yang ada di Indonesia, telah berstatus badan hukum," kata Dirjen Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Harlina dalam keterangannya, Jumat.
Baca juga: BUMDes di Garut diminta urus badan hukum agar usaha lebih berkembang
Baca juga: BUMDes di Garut diminta urus badan hukum agar usaha lebih berkembang
Harlina menuturkan dengan status badan hukum, maka BUMDes bisa lebih mudah dalam menjalin kerja sama bisnis sehingga membuka lebih banyak peluang dalam peningkatan ekonomi desa.
Harlina mengatakan pemerintah terus mendorong penguatan organisasi dan SDM BUMDes, salah satu yang dilakukan adalah dengan mendorong BUMDes agar berstatus badan hukum.
Ia menuturkan hingga Juni 2023 terdapat 14.326 BUMDes yang sudah berbadan hukum, kemudian 5.824 dalam proses perbaikan dokumen, serta 506 sedang proses pendaftaran.
Kemudian hingga Juni 2023 terdapat 14.326 BUMDes yang sudah berstatus badan hukum.
Dia berharap dengan telah berstatus badan hukum, BUMDes menjadi lebih percaya diri untuk bekerja sama dengan pihak serta memiliki daya tawar yang lebih baik.
Terlebih untuk pengembangan ekonomi di desa memerlukan sinergi dengan berbagai pihak.
“Jadi bisa lebih 'pede' ketika bekerja sama dan punya nilai tawar untuk memasarkan produk-produknya karena sudah bersertifikat atau berbadan hukum. Termasuk mengupayakan mencari model baru inovasi, terobosan yang tentunya itu akan bisa menjadikan masyarakat desa lebih sejahtera," katanya.