Upaya gugatan hukum terhadap tenaga medis dan kesehatan akan didahului dengan penegakan disiplin yang melibatkan Majelis Kehormatan Etik untuk memberi masukan kepada penegak hukum perihal ketentuan yang dilanggar.
"Antara proses disiplin dan hukum adalah hal berbeda. Dalam RUU saat ini kami lebih banyak menegakkan prinsip perlindungan hukum bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan," ujarnya.
Kemenkes juga menambahkan sejumlah pasal untuk menekankan aspek perlindungan hukum, seperti tanggung jawab pemerintah memberi perlindungan hukum, salah satunya dalam pelayanan bencana atau gawat darurat.
"Kami usulkan juga, tenaga kesehatan dan medis bertujuan menyelamatkan nyawa dan kecacatan dikecualikan dari tuntutan ganti rugi. Itu pasal yang baik dalam perlindungan hukum ini agar mereka lebih tenang melakukan pekerjaannya," kata Indah.
Mengatur Ketat Nakes Asing
Sebelumnya Kepala Biro Hukum Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Indah Febrianti mengemukakan RUU Kesehatan mengatur secara ketat pendayagunaan tenaga medis dan kesehatan berstatus warga negara asing di Indonesia.
"Dalam RUU Kesehatan ini justru sangat ditekankan sekali pengetatannya. Secara prinsip, pengaturan dari pendayagunaan tenaga medis dan kesehatan disesuaikan dengan kebutuhan dari layanan tertentu," katanya dalam acara Podcast "Kemen-cast" yang diikuti di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan RUU Kesehatan membatasi pendayagunaan tenaga asing di fasilitas layanan kesehatan Indonesia, salah satunya hanya pada kompetensi dokter spesialis dan subspesialis.
RUU Kesehatan muat keadilan restoratif bagi nakes alami masalah hukum
Kamis, 29 Juni 2023 7:00 WIB