Hal itu pun, kata dia, dilaksanakan dengan memperhatikan tingkat kompetensi maupun kebutuhan ketersediaan dari tenaga medis dan tenaga kesehatan berstatus warga negara Indonesia (WNI).
"Kalau memang itu (WNI, red.) sudah cukup, tidak perlu lagi untuk menghadirkan tenaga asing, kecuali sesuai kebutuhan. Misalnya pelayanan spesialis tertentu yang kurang atau layanan kekhususan yang kurang untuk memenuhi layanan kesehatan," katanya.
Persyaratan pertama yang perlu dipenuhi tenaga medis dan kesehatan asing, yakni mengikuti evaluasi kompetensi yang meliputi proses penyetaraan kompetensi untuk memperlihatkan standar kompetensi di Indonesia.
Selain itu, peserta mengikuti proses uji kompetensi dan adaptasi di fasilitas layanan kesehatan melalui pengawasan oleh tim penilai.
Indah mengatakan salah satu penilaian penting selama proses adaptasi, yakni kemampuan berbahasa Indonesia yang baik dan benar agar komunikasi dalam layanan kesehatan masyarakat bisa terjalin baik.
"Dalam RUU Kesehatan ditekankan ada kewajiban pengguna tenaga asing untuk memfasilitasi pendidikan dan pelatihan Bahasa Indonesia, sesuai undang-undang di bidang tenaga kerja," katanya.
RUU Kesehatan muat keadilan restoratif bagi nakes alami masalah hukum
Kamis, 29 Juni 2023 7:00 WIB