Ketentuan RUU Kesehatan juga membatasi pendayagunaan tenaga asing dalam jangka waktu tertentu.
"Misalnya per dua tahun, itu bisa diperpanjang kembali hanya untuk dua tahun berikutnya," katanya.
Ia mencontohkan layanan kesehatan di Indonesia yang saat ini membutuhkan peran tenaga asing, salah satunya di bidang pengembangan layanan kesehatan berbasis robotik yang masih membutuhkan transfer teknologi dari negara asing.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkes: RUU memuat keadilan restoratif bagi masalah hukum nakes
RUU Kesehatan muat keadilan restoratif bagi nakes alami masalah hukum
Kamis, 29 Juni 2023 7:00 WIB