"Misalnya per dua tahun, itu bisa diperpanjang kembali hanya untuk dua tahun berikutnya," katanya.
Ia mencontohkan layanan kesehatan di Indonesia yang saat ini membutuhkan peran tenaga asing, salah satunya di bidang pengembangan layanan kesehatan berbasis robotik yang masih membutuhkan transfer teknologi dari negara asing.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkes: RUU memuat keadilan restoratif bagi masalah hukum nakes