Pengembangan Super Kawasan Ekonomi Khusus Rebana sejauh ini sudah mencapai kurang lebih 40 persen sejak keluar Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Rebana dan Kawasan Jawa Barat Bagian Selatan.
Rebana Metropolitan ini adalah kawasam pengembangan ekonomi khusus yang wilayah berada di utara/timur laut Provinsi Jabar yang meliputi tujuh daerah, yakni Kabupaten Sumedang, Majalengka, Cirebon, Subang, Indramayu, dan Kuningan, serta Kota Cirebon.
"Saat keluar Perpres tersebut kita baru saja beranjak pulih dari pandemi, laju pertumbuhan ekonomi kita belum menunjukkan perkembangan yang baik saat itu. Masih ada dampak dari refocusing anggaran dan lain-lain," kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Barat, Iendra Sofyan, ketika dihubungi di Bandung, Rabu.
Iendra menjelaskan, pengembangan kawasan tersebut sempat mengalami perlambatan karena dampak pandemi COVID-19.
Iendra menjelaskan, pengembangan kawasan tersebut sempat mengalami perlambatan karena dampak pandemi COVID-19.
Kemajuan sebesar 40 persen tersebut dua tahun terakhir, menurut Iendra terbilang bagus dalam kondisi penataan kembali anggaran daerah dan penentuan skala prioritas pasca pandemi.
"Ini sudah terbilang bagus masih ada progres, meskipun tidak pesat," ujarnya.
Iendra mengungkapkan, pengembangan 40 persen tersebut bisa dilihat dari progres Jalan Tol Cisumdawu, operasional Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, dan Pelabuhan Patimban.