Lebak (ANTARA) -
Ulama kharismatik Kabupaten Lebak, Banten KH Hasan Basri meminta Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun diproses secara hukum, karena penyataannya menyesatkan dan menimbulkan polemik serta mengundang keresahan di masyarakat.
"Kita berharap pihak kepolisian dapat memproses secara hukum atas pernyataan Abdul Salam yang lebih dikenal Panji Gumilang itu," kata Pimpinan Pondok Pesantren Nurul Hasanah Rangkasbitung Kabupaten Lebak, Senin.
Pernyataan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu Jawa Barat menyesatkan diantaranya Alquran bukan kalam Allah, tetapi ucapan Nabi Muhammad SAW.
Itu pernyataan menyesatkan dan Panji Gumilang tidak mengetahui mana Alquran, hadist kudsi dan hadist nabi.
Kalau Alquran itu diwahyukan melalui malaikat Jibril dan bacaannya juga menjadi ibadah, seperti sholat.
Selain itu juga tidak ada makhluk lain yang mampu membuat satu surah pun yang paling pendek.
Sedangkan, hadist kudsi diwahyukan kepada nabi,namun tidak melalui malaikat, tetapi langsung lewat Ilham atau mimpi dan tidak bisa bacaannya ibadah.
Sementara hadist nabi yang diwahyukan Allah tetapi makna pada nabi.
Karena itu, pernyataan Panji Gumilang bahwa Alquran ucapan nabi tentu cukup menyesatkan.
"Kami mendukung Menkopolhukam Mahfud MD bahwa pernyataan Panji Gumilang ada unsur tindak pidana dan bisa dilaporkan ke Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)," kata KH Hasan Basri.