Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni staf kepaniteraan di lingkungan Mahkamah Agung, yakni Desy Yustria dan Nurmanto Akmal yang menjadi terdakwa kasus suap hakim agung, dijatuhi hukuman delapan dan empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung.
Putusan untuk kedua ASN tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Hera Kartiningsih, Desy Yustria di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis.
Hakim Hera saat membacakan putusan untuk Desy Yustria menuturkan terdakwa Desy dan Nurmanto terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama.
Di dalam konstruksi kasus suap itu, kedua terdakwa didakwa berperan sebagai perantara suap ke hakim agung.
Putusan untuk kedua ASN tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Hera Kartiningsih, Desy Yustria di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis.
Hakim Hera saat membacakan putusan untuk Desy Yustria menuturkan terdakwa Desy dan Nurmanto terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama.
Di dalam konstruksi kasus suap itu, kedua terdakwa didakwa berperan sebagai perantara suap ke hakim agung.
"Menjatuhkan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp1 miliar, apabila denda tidak dibayar diganti kurungan 6 bulan. Menjatuhkan pidana tambahan pembayaran uang pengganti sejumlah 70 ribu dolar Singapura dan Rp78,5 juta," kata hakim.
Terdakwa Desy dinyatakan bersalah sesuai dengan dakwaan kesatu alternatif kedua yakni Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Terdakwa Desy dinyatakan bersalah sesuai dengan dakwaan kesatu alternatif kedua yakni Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kemudian sesuai dengan dakwaan kedua alternatif pertama yakni Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan terdakwa Nurmanto Akmal, hakim menjatuhkan pidana penjara 4,5 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Hakim juga memberi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar 30 ribu dolar Singapura dan Rp57,5 juta.
Terdakwa Nurmanto dinyatakan bersalah sesuai dengan dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun dalam dakwaan kasus suap hakim agung, Desy Yustria dan Nurmanto Akmal diduga menjadi perantara pemberi suap ke Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Uang suap itu berasal dari Heryanto Tanaka melalui pengacaranya yakni Theodorus Yosep Parera untuk pengurusan perkara terkait Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Sehingga suap itu diduga dilakukan karena pihak pemberi suap ingin hakim agung mengabulkan kasasi yang diajukan.
Putusan yang diberikan oleh majelis hakim terhadap dua ASN MA itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya Desy Yustria dituntut hukuman selama delapan tahun 10 bulan penjara, dan Nurmanto Akmal enam tahun tiga bulan penjara.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dua ASN MA divonis 8 dan 4 tahun penjara terkait suap hakim agung