Hakim vonis dua ASN Mahkamah Agung 8 dan 4 tahun penjara
Kamis, 15 Juni 2023 16:07 WIB
Uang suap itu berasal dari Heryanto Tanaka melalui pengacaranya yakni Theodorus Yosep Parera untuk pengurusan perkara terkait Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Sehingga suap itu diduga dilakukan karena pihak pemberi suap ingin hakim agung mengabulkan kasasi yang diajukan.
Putusan yang diberikan oleh majelis hakim terhadap dua ASN MA itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya Desy Yustria dituntut hukuman selama delapan tahun 10 bulan penjara, dan Nurmanto Akmal enam tahun tiga bulan penjara.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dua ASN MA divonis 8 dan 4 tahun penjara terkait suap hakim agung