Bandung (ANTARA) -
Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni staf kepaniteraan di lingkungan Mahkamah Agung, yakni Desy Yustria dan Nurmanto Akmal yang menjadi terdakwa kasus suap hakim agung, dijatuhi hukuman delapan dan empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung.
Putusan untuk kedua ASN tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Hera Kartiningsih, Desy Yustria di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis.
Hakim Hera saat membacakan putusan untuk Desy Yustria menuturkan terdakwa Desy dan Nurmanto terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama.
Di dalam konstruksi kasus suap itu, kedua terdakwa didakwa berperan sebagai perantara suap ke hakim agung.
"Menjatuhkan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp1 miliar, apabila denda tidak dibayar diganti kurungan 6 bulan. Menjatuhkan pidana tambahan pembayaran uang pengganti sejumlah 70 ribu dolar Singapura dan Rp78,5 juta," kata hakim.