Cirebon (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota, Jawa Barat, menangkap tujuh orang sindikat pencuri dan penipu antarprovinsi dimana tiga pelaku diantaranya merupakan residivis kasus sama, dengan menyita sejumlah barang bukti.
"Ada tujuh orang yang kami tangkap atas kasus pencurian dan penipuan, mereka ini merupakan sindikat," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu di Cirebon, Senin.
Ariek mengatakan ketujuh orang tersangka sindikat yang ditangkap oleh Satreskrim Polres Cirebon Kota, masing-masing berinisial MU, SA, AL, HI, AK, RS, dan SR, mereka merupakan warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Menurutnya ketujuh orang tersangka ini masih saudara, dan mereka memang sudah berniat menjalankan aksi kejahatan penipuan serta pencurian sejak dari asal daerah.
Ariek melanjutkan masing-masing tersangka sudah memiliki peranannya, dan ini telah terorganisasi jauh-jauh hari terbukti dengan aksi yang dilakukan di wilayah hukum Polres Cirebon Kota sangat rapi.
"Ketujuh tersangka ini mempunyai peranan masing-masing dalam menjalankan aksi kejahatannya, ada yang sebagai eksekutor, pengatur strategi, sopir, menyediakan tempat, baju, dan lain sebagainya," tuturnya.
Ariek menambahkan para tersangka ini ketika menjalankan aksi di wilayah hukum Polres Cirebon Kota dengan mengamati setiap orang atau calon korban yang sudah ditarget.
Kemudian, lanjut Ariek, salah satu tersangka berinisial MU mencoba meyakinkan korban agar masuk dalam skenario sindikat tersebut, dengan berpura-pura sebagai pejabat serta memiliki kolega dari luar negeri.