"Para tersangka ini berhasil menggondol uang tunai milik korban dari tiga ATM sebesar Rp88 juta," katanya.
Aksi kejahatan tersebut dilakukan oleh para tersangka setelah mereka mendarat di Cirebon pada 21 Mei 2023, dan berhasil ditangkap di Kota Bandung, Jawa Barat, saat akan melakukan aksi kejahatan yang sama.
Menurutnya dari tangan para tersangka, pihaknya menyita sejumlah barang bukti di antaranya puluhan kartu ATM, telepon genggam, minibus, dan lain sebagainya.
"Akibat perbuatannya ketujuh tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dan 378 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun penjara," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Cirebon Kota tangkap sindikat pencuri dan penipu antarprovinsi