Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencabut izin operasional sejumlah perguruan tinggi swasta (PTS) yang bermasalah.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Diktiristek Kemendikbudristek Nizam menyatakan pencabutan itu dilakukan untuk melindungi mahasiswa dari penyelenggaraan pendidikan yang buruk dan penipuan.
“Pencabutan izin dilakukan untuk melindungi masyarakat terutama mahasiswa dari penyelenggaraan pendidikan yang buruk dan penipuan oleh penyelenggara pendidikan yang nakal,” katanya di Jakarta, Kamis.
Nizam memastikan keputusan untuk mencabut izin operasional beberapa PTS tersebut berdasarkan fakta dan data yang tervalidasi, seperti laporan masyarakat atau hasil pemantauan lapangan.
Ia menuturkan setiap laporan yang datang dari masyarakat yang disertai bukti awal selalu ditindaklanjuti oleh Kemendikbudristek dengan pendalaman dan evaluasi lapangan.
Kemendikbudristek terlebih dahulu menurunkan beberapa tim sebelum menjatuhkan sanksi mulai dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti), Direktorat Kelembagaan, tim Evaluasi Kinerja Akademik, hingga tim Inspektorat Jenderal.
“Berdasarkan evaluasi mendalam dan rekomendasi itulah dilakukan pembinaan hingga bila terpaksa dilakukan pencabutan izin,” ujar Nizam.
Ia menegaskan perguruan tinggi yang izinnya dicabut adalah perguruan tinggi yang melakukan pelanggaran berat seperti tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi, melaksanakan pembelajaran fiktif, dan melakukan praktik jual beli ijazah.
Selain itu, pelanggaran berat itu juga termasuk melakukan penyimpangan pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) serta adanya perselisihan badan penyelenggara yang mengakibatkan proses pembelajaran tidak kondusif.
“Sanksi yang dijatuhkan sesuai dengan tingkat pelanggaran,” katanya.
Nizam berharap para calon mahasiswa yang akan mendaftar kuliah di perguruan tinggi agar berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan iming-iming beasiswa.
Ia juga mengingatkan calon mahasiswa agar memastikan terlebih dahulu bahwa perguruan tinggi dan program studi yang akan didaftar telah terakreditasi.
Selain itu, saat sudah diterima menjadi mahasiswa pun harus dipastikan bahwa pembelajaran betul-betul terjadi, dosennya berkompeten dan sesuai dengan prospektus.
“Kalau tidak sesuai laporkan ke LLDikti terdekat atau melalui laman Lapor di Kemendikbudristek,” kata Nizam.
Sampai akhir Maret 2023, tercatat sebanyak 4.231 perguruan tinggi dengan 29.324 program studi dan lebih dari 9 juta mahasiswa serta 330 ribu dosen yang tersebar di seluruh Indonesia.
Pengaduan masyarakat terkait penyelewengan yang dilakukan perguruan tinggi dapat dilakukan melalui https://sidali.kemdikbud.go.id/app.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemendikbudristek cabut izin perguruan tinggi swasta bermasalah
Kemendikbudristek cabut izin sejumlah perguruan tinggi swasta bermasalah
Kamis, 8 Juni 2023 21:29 WIB