Polisi sudah menahan seorang guru mengaji di Cilengkrang yang diduga melecehkan 12 muridnya.
Kepala Kepolisian Resor Kota Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo pada Senin (29/6) menyampaikan bahwa guru mengaji itu menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.
Ia menjelaskan, menurut ketentuan dalam undang-undang perlindungan anak, pelaku pelecehan seksual menghadapi ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.
"Namun, dikarenakan tersangka adalah tenaga pendidik sehingga ancaman hukumannya ditambah 1/3, sehingga ancaman maksimal 20 tahun penjara," kata Kusworo.
Bupati Bandung instruksikan pendampingan untuk korban pelecehan seksual
Selasa, 30 Mei 2023 17:00 WIB