Berdasarkan keterangan polisi 12 korban adalah anak di bawah umur dengan rentang usia (saat kasus diproses) antara sembilan tahun sampai 16 tahun.
Pelaku sendiri sempat menjadi bulan-bulanan warga sebelum akhirnya ditangkap pihak kepolisian sektor Cileunyi.
Atas perbuatannya, tersangka ADR dikenakan pasal 81 dan 82 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu undang-undang nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dalam aturan tersebut, tersangka diancam dengan hukuman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp5 miliar, namun karena status guru yang dimiliki tersangka, hukuman pidana tersebut harus ditambah sepertiga.
Iming-iming agar pintar sebagai modus oknum guru ngaji lecehkan muridnya
Senin, 29 Mei 2023 16:00 WIB