Bandung (ANTARA) - Petugas Pemilu 2024 baik dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) ataupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Kabupaten Bandung, dilindungi oleh layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan bahwa hal ini telah melewati kajian dan pembahasan yang matang untuk memberikan perlindungan pada para petugas Pemilu 2024 dari kemungkinan sakit, atau meninggal.
Baca juga: Disparbud yakin CSS tingkatkan kunjungan wisatawan di Kabupaten Bandung
"Selama ini, petugas pemilu kalau sakit, kalau meninggal belum ada perlindungan, akhirnya kami berkonsultasi, membahas, mengkaji dan sebagainya, Alhamdulillah pada hari ini sudah disepakati dan bisa dibuat kerja sama," kata Dadang di Soreang, Kabupaten Bandung, Senin.
Pembuatan kerja sama ini, kata Dadang, berangkat dari keinginan untuk tidak mengulangi kejadian pada Pemilu 2019 di mana saat itu warga memilih serentak calon-calon untuk menjadi anggota DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD dan Presiden.
Yang akhirnya, dalam proses perhitungan membutuhkan waktu yang sangat lama bisa sampai malam, atau bahkan selesai keesokan harinya, hingga menyebabkan banyak petugas perhitungan suara yang jatuh sakit bahkan meninggal dunia.
"Itu ketika selesai, ada beberapa yang meninggal atau sakit, di Kabupaten Bandung banyak yang sakit, saya tidak mau kejadian itu terulang, akhirnya berangkat dari sana saya melihat bahwa para petugas ini memiliki honor tapi tidak ada perlindungan, karena itu ketika Pelantikan PPK Kabupaten Bandung beberapa waktu lalu saya terpikirkan hal ini," ucap Dadang.
Hal senada diungkapkan oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandung Lodaya Rizal Dariakusumah yang juga menyebutkan bahwa dengan perlindungan dari pihaknya, segala resiko yang menimpa petugas pemilu dalam seluruh tahapan bisa terlindungi, tidak seperti 2019 lalu.
"Kami harap para petugas KPU dan Bawaslu dalam penyelenggaraan pemilu 2024 bisa bekerja dengan aman dan segala resikonya nanti diserahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Karena dari pengalaman sebelumnya di tahun 2019 banyak terjadi anggota KPU yang sakit, yang kecelakaan, kemudian sampai meninggal dunia kami harap ini bisa membantu meringankan," ucap Rizal.
Rizal mengatakan bahwa Kabupaten Bandung adalah wilayah yang pertama melaksanakan perjanjian kerjasama perlindungan terhadap penyelenggara Pemilu serentak bahkan juga mencakupi tenaga-tenaga honorer di tiap TPS.
Para petugas pemilu tersebut, kata Rizal, akan mendapatkan jaminan perlindungan dari kecelakaan kerja dan kematian pada saat bekerja selama periode pemilu 2024 (saat Pileg dan Pilpres), seperti pada saat penghitungan suara, pada saat pencabutan alat peraga kampanye, atau pada saat mereka bertugas selama dalam tahapan pelaksanaan Pemilu serentak 2024."Melalui perjanjian kerjasama ini, petugas pemilu mendapatkan jaminan kematian dan kecelakaan kerja. Jaminan kematian itu, apabila meninggal akan mendapatkan manfaat sebesar Rp42 juta yang diterima ahli warisnya. Apabila terjadi kecelakaan kerja, akan diberikan perlindungan pengobatan dan perawatan kesehatan pengobatan tanpa batas jadi tanpa plafon," ucapnya menambahkan.
Adapun pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk petugas Pemilu 2024 di Kabupaten Bandung, melalui penganggaran daerah oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bandung.
Baca juga: Baros Arjasari Bandung jadi salah satu desa wisata terbaik se-Indonesia
Yang menjadi sasaran dalam perjanjian kerjasama ini, yaitu KPU Kabupaten Bandung berjumlah 101.738 orang. Terdiri dari Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bandung 5 orang, Sekretariat KPU 14 orang, Ketua dan Anggota PPK 155 orang, Ketua dan Anggota PPS 840 orang, Sekretariat PPK 93 orang, Sekretariat PPS 840 orang, Tenaga Pendukung Sekretariat PPK 62 orang dan Petugas TPS 99.729 orang.
Sedangkan Bawaslu Kabupaten Bandung berjumlah 11.709 orang, terdiri dari Panwaslu Kecamatan 341 orang, Panwaslu Kelurahan/Desa 280 orang, PNS Sekretariat Bawaslu 7 orang dan Pengawas TPS 11.081 orang.
Penandatangan perjanjian kerjasama itu dilaksanakan oleh Plt. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bandung Erick Juriara Ekananta dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bandung Lodaya Rizal Dariakusumah dan disaksikan langsung oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna dan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Agus Firman Zaini.
