Selain itu, lanjut dia, aturan Kementerian Agama RI mensyaratkan untuk usia minimal berhaji adalah 12 tahun.
Sementara, ia akan berangkat ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji bersama keluarganya, yakni suami, putri yang berusia 16 tahun dan putranya yang masih berusia 10 tahun.
“Di sini boleh usia 10 tahun, yang penting anaknya sehat karena untuk melaksanakan ibadah di Mina, tawaf dan seterusnya,” katanya.
Adapun, untuk biaya haji dari Jepang, yakni sekitar satu juta yen atau sama dengan biaya paket ONH Plus di Indonesia sekitar Rp120 juta.
Namun, Rahmah berpendapat harga tersebut sepadan karena tidak perlu mengantre dan bisa berangkat di tahun yang sama.
Di luar biaya itu, dia menyebutkan terdapat biaya-biaya tambahan, seperti biaya untuk vaksin meningitis dan influenza.
Sementara itu, untuk syarat haji dari Jepang, salah satunya yakni harus menunjukkan bukti tinggal dengan zaryu kaado minimal satu tahun.
“Jadi enggak bisa turis wisata ke sini, terus naik haji. Harus ada bukti tinggal,” ujarnya.