Dalam dakwaan kasus suap hakim agung, Desy Yustria dan Nurmanto Akmal diduga menjadi perantara pemberi suap ke Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Adapun uang suap itu berasal dari Heryanto Tanaka melalui pengacaranya yakni Theodorus Yosep Parera untuk pengurusan perkara terkait Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Sehingga suap itu diduga dilakukan karena pihak penyuap ingin hakim agung mengabulkan kasasi yang diajukan.