Para pencuri kata Fahri, dalam setiap aksinya bisa menggondol lebih dari Rp30 juta yang berbentuk barang-barang kebutuhan rumah tangga.
Baca juga: Polres Indramayu musnahkan 1,5 juta butir petasan sitaan
"Kemudian mereka menjualnya, dan hasil dari penjualan itu dibagi rata kepada empat orang tersangka," katanya.
Akibat perbuatannya tersangka yang sudah ditangkap dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun.