Polrestabes Bandung mengusut kasus pencurian barang berharga yakni laptop milik seorang wartawan bernama Dea Alvi Soraya (29) di kamar kontrakannya di Jalan Cigadung, Kota Bandung, Jawa Barat.
Adapun kamar kontrakan Dea itu diduga dibobol oleh maling yang belum diketahui identitasnya tersebut. Hal itu, tampak dari jendela kamar kontrakan yang terbuka dan rusak.
"Seluruh kasus akan ditangani, sudah kami sampaikan ke jajaran reskrim dan kapolsek," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono di Bandung, Jawa Barat, Kamis.
Budi pun mengatakan dirinya telah memerintahkan jajarannya tersebut untuk mencari tersangka pelaku pencurian.
Budi pun mengatakan dirinya telah memerintahkan jajarannya tersebut untuk mencari tersangka pelaku pencurian.
Adapun kasus pencurian itu diketahui terjadi pada 5 Mei 2023. Kini kasus itu telah dilaporkan dengan nomor laporan polisi : LP/B/64/V/2023/SPKT Polsek Cibeunying Kidul/Polrestabes BDG/ Polda Jawa Barat.
Sementara itu, Dea mengatakan sebelum kamar kontrakannya dibobol maling, dia telah meninggalkan kamar kontrakannya itu pada 4 Mei 2023.
Menurut Dea, laptop yang hilang itu merupakan barang berharga yang digunakannya sehari-hari untuk bekerja sebagai wartawan di salah satu media online nasional.
Dari pencurian itu, dia mengaku mengalami kerugian materil sekitar Rp7 juta. Belum lagi, kata dia, banyak data-data penting yang ada di laptopnya yang hilang tersebut.
"Dari laporan, sampai hari ini belum ada (olah TKP). Yang datang juga belum ada," katanya.