Garut (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyayangkan euforia sejumlah bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari Partai Politik Nasional Demokrat (NasDem) yang menyawer lembaran uang setelah mendaftarkan diri di kantor KPU setempat, Kamis.
Anggota Bawaslu Kabupaten Garut Ahmad Nurul Syahid mengatakan bahwa pihaknya sudah mengetahui langsung adanya aksi sawer uang oleh bacaleg dari NasDem. Padahal, seharusnya tidak perlu dilakukan, apalagi masih di lingkungan Kantor KPU Kabupaten Garut.
"Sangat menyayangkan juga sih sebetulnya, pembagian kegiatan tersebut dilakukan di halaman Kantor KPU," kata Ahmad.
Saat ini masih dalam tahapan pendaftaran bacaleg, atau belum masuk dalam calon anggota legislatif. Kendati demikian, kata dia, seharusnya tidak dibenarkan membagi-bagikan uang.
Melihat kejadian tersebut, menurut dia, lebih cenderung pada partai politik sebagai peserta Pemilu 2024 yang harus mematuhi aturan-aturan berlaku dalam setiap kegiatan pemilu.
Ia mengatakan bahwa pihaknya akan membahas persoalan aksi parpol peserta Pemilu 2024 yang membagi-bagikan uang di lingkungan Kantor KPU Kabupaten Garut.
"Nanti akan coba dibahas dahulu apakah ini masuk ada unsur (pelanggaran) atau tidak, nanti akan kami bahas," katanya.
Ketua KPU Kabupaten Garut Junaidin Basri mengatakan bahwa pembagian uang oleh bacaleg itu di luar dugaan pihaknya, dan terjadi secara spontan.