Semarang (ANTARA) - Direktur Tindak Pidana Umun (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol.Djuhandani menegaskan pihak-pihak yang melindungi tersangka dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra, bersembunyi bisa ikut dipidana.
"Kalau ada yang mencoba melindungi bisa kena pidana. Oleh karena itu, saya imbau (Dito Mahendra) untuk menyerahkan diri," kata Djuhandani di Semarang, Kamis.
Djuhandani meyakini Dito Mahendra masih berada di Indonesia.
Dari penelusuran yang dilakukan, lanjut dia, tersangka belum terlihat di perlintasan imigrasi maupun maskapai-maskapai penerbangan.
Bareskrim sendiri, lanjut dia, sudah mengklarifikasi klaim soal kepemilikan 15 senjata api ke Kodam IV/Diponegoro.
"Sudah diklarifikasi bukan milik Kodam Diponegoro. Sudah dicek di buku register milik Kodam IV/Diponegoro," katanya.
Saat ini, lanjut dia, Bareskrim masih mendalami laporan balik Kodam IV/Diponegoro terhadap Dito Mahendra soal dugaan pencemaran nama baik.
Dito Mahendra terseret kasus kepemilikan senjata api ilegal usai KPK menggeledah kediamannya pada Senin (13/3). Ditemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis yang kemudian diserahkan ke Polri untuk diselidiki.
Hasil penyelidikan Polri, dari 15 pucuk senjata api, sebanyak sembilan pucuk dinyatakan tidak berizin atau tidak punya dokumen resmi alias ilegal.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi: Pihak yang lindungi Dito Mahendra bisa ikut dipidana
Bareskrim: Pihak yang lindungi tersangka Dito Mahendra bisa ikut dipidana
Kamis, 4 Mei 2023 16:50 WIB