Ia pun mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan uang atau apapun kepada petugas di lapangan.
"Petugas di lapangan tidak boleh menerima uang tunai dalam pembayaran retribusi dan Her Registrasi. Serta petugas di lapangan pun tidak boleh melakukan pungutan liar kepada masyarakat," ucapnya.
Baca juga: Bandung Zoo hadirkan fasilitas baru sambut libur Lebaran
Bagi warga masyarakat yang ingin mendapatkan informasi dan melakukan Pembayaran Retribusi Pemakaman di Kota bandung dapat membayar melalui Teller Bank BJB, Transfer ATM, Virtual Account (VA), Q-RIS BJB dan Loket di TPU dengan mengakses di Website diciptabintar www.diciptabintar.bdg.go.id.
Jenis pelayanan berupa pemakaman baru dan tumpang, pelayanan perpanjangan penggunaan lahan pemakaman (registrasi ulang makam, pelayanan pengantaran jenazah, dan informasi TPU.*
Layanan terkait jenazah di Kota Bandung tetap buka selama libur Lebaran
Jumat, 21 April 2023 19:55 WIB