Bandung (ANTARA) - Pemerintah Kota Bandung menjadikan Tempat Permakaman Umum (TPU) Cikadut sebagai tempat penguburan jenazah pasien yang terinfeksi virus corona penyebab COVID-19.
Wali Kota Bandung Oded M Danial di Pendopo Kota Bandung, Jumat, mengatakan bahwa sudah ada surat keputusan mengenai pemanfaatan TPU Cikadut untuk permakaman jenazah pasien COVID-19.
Menurut dia, TPU Cikadut dipilih karena areanya cukup luas dan letaknya strategis.
Ia mengemukakan bahwa sebelumnya sempat ada penolakan dari warga di sekitar permakaman.
Baca juga: Aa Gym ajak masyarakat muliakan jenazah terpapar COVID-19
"Awal-awal memang ada penolakan. Setelah ada sosialisasi dan kita terangkan pada mereka, enggak ada penolakan," kata dia.
Dia mengimbau warga tidak mengkhawatirkan dampak pemakaman jenazah pasien COVID-19 di tempat permakaman umum karena pemulasaraan jenazah pasien COVID-19 dilakukan sesuai dengan prosedur standar Organisasi Kesehatan Dunia mengenai pengurusan jenazah pasien yang terserang penyakit infeksi menular.
"Saya berharap masyarakat tidak terlalu khawatir dengan adanya dampak penguburan dari jenazah COVID-19," katanya.
Menurut Wali Kota, sampai saat ini sudah ada lima jenazah pasien COVID-19 yang dimakamkan di TPU Cikadut.
Baca juga: Din Syamsuddin: Jenazah COVID-19 bukan azab jadi jangan ditolak