Pasal 35 pada Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik siap menjerat pelaku usaha yang tidak menaati iklan elektronik yang sesuai dengan UU yang berlaku.
Serupa, pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 pasal 18 berisi, pelaku usaha yang membuat, menyediakan sarana, dan/atau menyebarluaskan iklan elektronik wajib memastikan substansi atau materi iklan elektronik yang disampaikan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan bertanggung jawab terhadap substansi atau materi iklan elektronik.
Sanksi yang akan diberikan Pemendag 50/2020 tersebut bertahap, mulai dari peringatan tertulis, pencantuman dalam daftar prioritas hingga pencabutan izin usaha.
Hapus link
“Saat ini kurang lebih 40 ribuan link yang sudah di-takedown. Ke depannya, teman teman dari e-commerce dan social commerce akan melakukan pemantauan,” katanya saat konferensi pers usai Rapat Koordinasi Penanganan Konten dan Penjualan Impor Pakaian Bekas Ilegal Melalui E-Commerce, Market Place, Social Commerce dan Media Sosial di Jakarta, Kamis
Moga menuturkan modus penjual di e-commerce dan social commerce bermacam-macam, salah satunya mengganti nama produk.
“Kadang sudah di-takedown itu diganti lagi, jadi memang perlu percepatan dari teman teman semua sehingga penjualan pakaian bekas melalui e-commerce bisa selesai,” ucapnya.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Bidang Logistik IDEA (Indonesian E-Commerce Association) Even Alex Chandra menjelaskan 40 ribu link penjualan baju bekas tersebut berasal dari seluruh anggota IDEA, yakni Shopee, Lazada, Tokopedia, Tiktok, BliBli dan Meta.
“Ada kita mandiri cari manual atau pakai AI kita, tapi juga kita cari dengan bantuan dari kementerian-kementerian. Jadi Kemendag oper link nih, tolong di-takedown langsung kita tindak,” jelasnya.
Setelah adanya penghapusan produk ilegal tersebut, Alex mengaku jumlah produk yang dijual semakin berkurang, meski masih ada yang terus berjualan. Para penjual, diakuinya mempunyai berbagai modus. Mulai dari mengganti kata kunci hingga foto produk.
“Contoh yang kita ketemu, indikasi awal di minggu-minggu awal isunya mulai ramai, mereka memang pakai kata ball. Sekarang udah pakai kata karungan jadi memang tim harus mencari terus-terus,” ungkapnya.
Selain itu, foto produk yang sebelumnya menggunakan foto karung pakaian, kini sudah diganti dengan foto pakaian. Kemudian kata-kata bekas diganti menjadi preloved, sehingga tim e-commerce harus melakukan penelusuran secara manual sembari berkoordinasi dengan kementerian terkait.
“(Kalau kata di banned) tergantung, saya ambil contoh preloved. Kalau kita masukin kata preloved (sebagai kata yang di banned), akibatnya semua barang preloved bisa kena. Contoh misal speaker preloved, sistemnya bakal babat semua padahal itu legal,” tutur dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Nilai pakaian bekas impor yang telah dimusnahkan capai Rp118 miliar