Kota Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat akan mengikuti tahapan larangan yang diberlakukan Pemerintah Pusat terkait penjualan pakaian bekas impor, sehingga tidak merugikan pelaku bisnis tersebut yang telah lama menjalaninya.
"Ya semua saya yakin ada tahapannya. Kan harus kita pikirkan mereka yang sudah lama, bahkan puluhan tahun misalnya. Yang dilarang itu impornya," kata Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto saat dikonfirmasi di Kota Bogor, Rabu.
Menurut Bima, konsentrasi pemerintah untuk mengurangi impor pakaian bekas bertujuan agar usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia tidak terganggu.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan bahwa Kementerian Perdagangan (Kemendag) fokus untuk memberantas dan memusnahkan pakaian bekas impor ilegal.
Sedangkan alih usaha untuk pedagangnya diserahkan kepada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenkopUKM).
Ia berpendapat pasti ada proses yang perlu dilakukan untuk memberikan solusi kepada rantai pelaku bisnis bidang pakaian bekas impor dan pelaku usaha di dalam negeri.
Di Kota Bogor, Bima menyatakan tidak ingin terburu-buru melarang penjualan baju bekas yang telah marak, karena perlu ditelusuri asal barang tersebut memang dari impor atau bukan.
"Kalau dari impor pasti Kementerian Perdagangan akan menertibkan (impornya) Jadi poinnya masih pada impornya yang dilarang," katanya.
Hal itu sejalan dengan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang berpendapat bahwa para pedagang pakaian bekas impor tidak akan kembali berjualan apabila pasokan barangnya sudah tidak ada.
Oleh karenanya, sangat penting untuk memutus rantai penjualan dengan memusnahkan pakaian tersebut terutama barang-barang selundupan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkot Bogor ikuti tahapan larangan penjualan pakaian bekas impor