Antarajawabarat.com,11/6 - Memasuki musim panen raya para petani di daerah Pantura Kabupaten Cirebon, Brebes, Tegal, Indramayu, menolak bawang merah impor alasan mereka produksi lokal masih mencukupi.
"Sudah menjadi pola produksi tahunan, bahwa pada semester I produksi bawang merah cenderung menurun, sementara pada semester II merupakan saat panen raya di seluruh sentra bawang merah yang meliputi NTB, Jawa Timur, Jogjakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Barat. Oleh karena itu produksi bawang merah pada semester II ini cukup untuk memenuhi kebutuhan nasional, sehingga tidak perlu impor," kata Sunarto Atmo Taryono ketua Dewan Bawang Nasional, Selasa.
Ia menambahkan, sementara baik di tingkat regional maupun nasional fluktuasi harga bawang merah cukup signifikan dalam memengaruhi tingkat inflasi. Sebagai kelompok tanaman musiman, produksi bawang merah tidak merata dalam satu tahunnya.
Keadaan tersebut telah dipertegas dalam pertemuan pelaku usaha bawang merah yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hortikultura pada tanggal 6-7 Mei 2013 di Cirebon bahwa produksi nasional bawang merah mampu mencukupi kebutuhan nasional, termasuk kemungkinan terjadinya lonjakan kebutuhan pada hari raya.
Komitmen untuk menjaga produksi dalam memenuhi permintaan masyarakat telah dituangkan dalam pernyataan perwakilan petani, 5 dinas pertanian kabupaten (Cirebon, Majalengka, Kuningan, Brebes, dan Tegal), dan 2 dinas pertanian provinsi (Jawa Barat dan Jawa Tengah). Sentra bawang merah lain di Jawa Timur dan NTB juga terkonfirmasi mendukung komitmen tersebut.
Dalam komitmen yang juga ditandatangani pejabat Direktorat Jenderal Hortikultura tersebut tersebut secara tegas menolak impor bawang merah pada semester II tahun 2013.
Berkenaan dengan hal tersebut di atas Dewan Bawang Merah Nasional (DEBNAS) menyatakan, produksi bawang merah nasional pada semester II 2013 ini mampu mencukupi kebutuhan nasional, walaupun dipastikan akan ada lonjakan kebutuhan selama puasa dan lebaran.
Menurut dia, walaupun rencana impor tersebut bertujuan untuk mengantisipasi lonjakan kebutuhan di luar Jawa sehingga pintu masuk impor bawang merah yang diperbolehkan hanya di pelabuhan laut Belawan dan Makassar juga tidak tepat karena kedua wilayah tersebut merupakan area pemasaran bawang merah dari Jawa dan Nusa Tenggara Barat.
Dewan Bawang Merah Nasional menjelaskan, bahwa biaya produksi bawang merah di tingkat petani untuk masa panen semester II sangat tinggi akibat efek kenaikan harga bibit pada saat tanam. Dengan masuknya bawang merah impor dikhawatirkan akan berpengaruh terhadap penurunan harga pada saat panen dan merugikan petani.
Ditegaskannya, Dewan Bawang Merah Nasional (DEBNAS) menolak rencana impor bawang merah pada semester II tahun 2013 karena dipastikan akan merugikan petani dan mengingkari prinsip utama pembangunan pertanian untuk menyejahterakan petani.
Dewan Bawang Merah Nasional sangat berharap ketegasan dan komitmen pemerintah untuk benar-benar menunjukkan komitmen dalam memberikan perlindungan kepada petani dengan tidak menerbitkan rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) bawang merah untuk semester II.
Dalam kaitaan dengan penerbitan RIPH dan pemberian persetujuan ijin impor selayaknya hanya diberikan kepada perusahaan yang benar-benar melakukan kegiatan usaha bawang merah, yakni telah melakukan kegiatan ekspor bawang merah dan atau telah melakukan kemitraan dalam pemasaran bawang merah petani. Prinsip ini perlu ditekankan sebagai bagian insentif kepada pelaku usaha ekpor bawang merah yang telah berjasa dalam menghasilkan devisa negara. Di samping juga sebagai usaha pencegahan unsur spekulatif yang dalam impor bawang merah yang dapat merusak iklim usaha petani.***3***
Enjang S