Berdasarkan hasil penelitian tim PVMBG, memang tidak meminta relokasi rumah warga yang sudah berdiri dari dulu di zona bahaya Sesar Garsela, namun hanya mengimbau untuk membatasi pembangunan. Artinya, tidak membangun rumah yang lokasinya bahaya bencana.
PVMBG mengingatkan masyarakat yang akan membangun rumah di kawasan itu untuk mengikuti kaidah-kaidah bangunan yang tahan gempa, dan yang berada di daerah perbukitan harus ada penguatan-penguatan lereng.
Hasil kajian PVMBG, kondisi bangunan rumah yang memenuhi kaidah bangunan tahan gempa seperti konstruksinya yang kokoh dengan memakai besi sesuai standar, sehingga bangunan tetap kuat ketika diguncang gempa.
Sementara itu, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Garut, Satria Budi, menambahkan, hasil kajian PVMBG maupun tim BPBD di lapangan bahwa kebanyakan rumah warga yang rusak akibat gempa Sesar Garsela di Pasirwangi dan Samarang itu karena pondasi bangunannya tidak kuat.
Rumah yang banyak roboh maupun retak-retak karena faktor usia atau bangunannya sudah tua. Selain itu, tidak memakai besi sebagai penguat dinding atau pondasi rumah. "Jadi yang kami lihat, kebanyakan rumah yang rusak itu karena pondasinya kurang kuat, bahkan ada yang tidak pakai besi. Jadi mudah roboh," katanya.
Selain melakukan mitigasi bencana, tim dari BPBD Garut juga meminta masyarakat yang tinggal di jalur aktivitas gempa Sesar Garsela untuk membangun rumah yang aman dari guncangan gempa, sehingga bisa meminimalisasi risiko.
Upaya mengenali potensi bencana merupakan langkah penting, dengan harapan ke depan akan lebih waspada terhadap ancaman gempa bumi yang berpotensi terjadi. Rekomendasi PVMBG kepada Pemkab Garut dan masyarakat juga dalam rangka menyelamatkan masyarakat di tengah ancaman gempa Sesar Garsela.