Palangka Raya (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto meminta agar rumah-rumah ibadah seperti masjid, gereja, vihara, pura, maupun klenteng agar segera didaftarkan ke kantor Pertanahan.
"Tujuannya agar seluruh rumah ibadah bisa memiliki kepastian hukum, sehingga umat bisa beribadah dengan aman dan tenang serta terhindar dari praktik-praktik mafia tanah," katanya di Palangka Raya, Jumat.
Hal itu Hadi Tjahjanto sampaikan usai menyerahkan secara langsung lima sertipikat tanah wakaf dan rumah ibadah di Kalimantan Tengah yang dilakukan di Kelurahan Banturung, Kecamatan Bukit Batu, Palangka Raya.
Lima sertipikat yang diserahkan tersebut, yaitu wakaf di Bukit Tunggal atas nama Persyarikatan Muhammadiyah Kalimantan Tengah, wakaf di Mentawa Baru Hulu atas nama Yayasan Masjid Al Ikhlas Sampit, wakaf di Mentawa Baru Hulu atas nama Yayasan Masjid Al Ikhlas Sampit, hak milik di Buntut Bali atas nama Gereja Kalimantan Evangelis, serta hak milik di Buntut Bali atas nama Parisada Hindu Dharma Indonesia.
Lebih lanjut dia menginstruksikan kepada seluruh kepala kantor wilayah (kanwil) BPN dan kepala kantor Pertanahan (kantah) untuk mempercepat sertifikasi terhadap rumah-rumah ibadah di masing-masing daerah.
"Kementerian ATR/BPN secara konsisten melaksanakan Gerakan Nasional Sertipikasi Rumah Ibadah dan Pesantren," tegasnya.