Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi menyebut ada 17 siswa sekolah menengah atas (SMA) di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, yang terbukti positif menyalahgunakan narkotika jenis tembakau sintetis.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi AKP Kusmawan mengatakan sebelumnya polisi mengamankan 38 tersangka penyalahgunaan tembakau sintetis. Namun dari 38 tersangka itu, menurutnya 17 di antaranya merupakan pelajar yang masih aktif dan di bawah umur.
"Dari kasus itu ada tiga linting (tembakau sintetis) barang bukti, tapi 17 siswa itu kategorinya penyalahguna semuanya," kata Kusmawan saat dikonfirmasi di Bandung, Jawa Barat, Jumat.
Kusmawan menjelaskan, pengungkapan 17 pelajar itu bermula dari adanya laporan masyarakat yang menyampaikan terkait peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Cimahi.
Dari laporan masyarakat itu, kemudian polisi mengamankan 38 orang pada Senin (13/3) di berbagai tempat. Kemudian 38 orang itu menurutnya dilakukan tes urine dan hasilnya positif.
Para pelaku yang diamankan itu, kata dia, mengaku mendapatkan barang terlarang itu dari penjualan secara daring. Lalu menurutnya diketahui dari 38 orang yang diamankan itu, 17 orang merupakan pelajar yang sebagian besar merupakan siswa dari SMAN 1 Lembang.
"Itu siswa ada yang kelas 2 dan kelas 3 SMA. Mayoritas SMAN 1 Lembang, jadi 17 pelajar juga bercampur, nggak semuanya dari sekolah yang sama," katanya.
Setelah mengetahui 17 orang itu merupakan pelajar, Kusmawan mengatakan pihaknya pun langsung berkoordinasi dengan orang tuanya masing-masing.
Karena 17 pelajar itu merupakan penyalahguna, menurutnya mereka dirujuk untuk dilakukan rehabilitasi. Pihaknya pun telah berkoordinasi dengan sekolah untuk memberitahukan jika siswanya itu bakal direhabilitasi.
"Jadi dari 38 itu, 17 pelajar, dan sisanya pengangguran dan sipil biasa. Semuanya laki-laki," katanya.