Kejari Cianjur menunggu pelimpahan berkas kedua kasus tabrak lari
Selasa, 14 Maret 2023 7:10 WIB
Sedangkan tersangka Sugeng Guruh Gutama Legiman, akan disangkakan dengan Pasal 310 ayat 4 junto pasal 312 Undang-undang RI nomor 2009 tentang lalulintas dan Angkutan Umum dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan, mengatakan akan segera menyerahkan berkas kedua yang sudah dilengkapi sesuai petunjuk kejaksaan terkait kasus tabrak lari dengan tersangka Sugeng, termasuk menyerahkan barang bukti dan tersangka pada pekan ini.
"Pemeriksaan yang dilakukan penyidik juga mendengarkan dan menerima informasi atau petunjuk lain, termasuk dari penasehat hukum tersangka, sehingga penyidikan yang dilakukan sudah sesuai prosedur hukum, selanjutnya penyerahan berkas, barang bukti dan tersangka akan dilakukan pekan ini," katanya.