Cianjur (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Cianjur, Jawa Barat, menyatakan berkas perkara kasus tabrak lari yang menyebabkan mahasiswa Cianjur meninggal dunia sudah lengkap atau P21 dan tinggal menunggu pelimpahan tahap kedua dari Polres Cianjur.
Kajari Cianjur Yudi Prihastoro di Cianjur Senin, mengatakan penetapan P21 sudah sesuai dengan tahapan dan pengkajian serta berkas perkara sudah lengkap sesuai dengan ketentuan KUHAP termasuk unsur formil ataupun materilnya.
"Karena adanya keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk keterangan saksi yang terjadi kesesuaian dan keterangan terdakwa ditambah sudah melakukan tiga kali ekspose perkara, dua diantaranya secara internal dan ekspose lainnya dilakukan di tingkat Kejati," katanya.
Kejari Cianjur, menjelaskan pihaknya sudah menjalankan prosedur hukum secara objektif bukan berdasarkan asumsi, sehingga untuk pembuktian lainnya dapat dilakukan dimuka persidangan. Sehingga pihaknya tinggal menunggu penyerahan berkas kedua yang sudah diminta ke Polres Cianjur.
"Kami sudah meminta jaksa untuk berkoordinasi dengan penyidik Polres Cianjur, untuk penyerahan berkas tahap kedua, selanjutnya akan digelar persidangan di Pengadilan Negeri Cianjur," katanya.
Kejari Cianjur menunggu pelimpahan berkas kedua kasus tabrak lari
Selasa, 14 Maret 2023 7:10 WIB