Fahri menambahkan, tersangka juga sempat kabur ke Bandung, sebelum akhirnya Satreskrim Polres Indramayu menangkap tersangka di tempat persembunyiannya.
"Tersangka menggunakan uang arisan tersebut untuk renovasi rumah serta digunakan secara pribadi," katanya.
Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti di antaranya telepon genggam, buku catatan, rekening, ATM, toples, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHP, Jo 372 KUHP, dan Pasal 55 ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Indramayu tangkap pasutri tersangka arisan bodong
Polres Indramayu tangkap pasutri tersangka arisan bodong rugikan Rp1,5 miliar
Selasa, 28 Februari 2023 18:20 WIB