Indramayu (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jasa Barat menangkap pasangan suami istri (pasutri) tersangka arisan bodong yang mengakibatkan kerugian warga mencapai Rp1,5 miliar, dan kegiatan tersebut berlangsung sejak tahun 2019.
"Kami mendapatkan laporan dari beberapa korban terkait adanya tindak pidana penggelapan dan penipuan oleh tersangka yang merupakan pasangan suami istri," kata Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar di Indramayu, Selasa.
Fahri mengatakan dua tersangka yang merupakan pasutri itu berinisial YW dan ARL, keduanya merupakan warga Desa Cangkingan, Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu.
Menurutnya kedua tersangka mengadakan arisan mingguan terlebih dahulu, dengan jumlah pengikut mencapai 178 orang peserta, namun jumlah itu ada sebanyak 40 nama fiktif, dan 110 telah mendapat uang arisan, sedangkan sisanya 28 peserta tidak mendapatkan uang arisan.
Ia menjelaskan setiap minggunya setiap peserta arisan harus menyetorkan uang Rp100 ribu, dan lama arisan mencapai 163 minggu.
"Dari jumlah tersebut tersangka mengantongi uang Rp1,1 miliar," tuturnya.
Tersangka lanjut Fahri, kemudian mengadakan arisan kembali akan tetapi kali ini dengan tenggat waktu satu bulan, dan uangnya digunakan untuk menutupi serta digunakan kepentingan pribadi.
Ia menjelaskan uang yang didapatkan dari arisan bulanan mencapai Rp400 juta lebih, sehingga totalnya kedua pasangan suami istri itu menggondol Rp1,5 miliar.
Polres Indramayu tangkap pasutri tersangka arisan bodong rugikan Rp1,5 miliar
Selasa, 28 Februari 2023 18:20 WIB