"Kalau memang pencinta alam, harus pintar dan bijak dengan tidak meninggalkan sampah di sepanjang jalur pendakian serta tidak membawa barang terlarang termasuk bom asap karena akan merusak udara di sekitar dan dampak luasnya dapat terjadi kebakaran," katanya.
Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP), Kabupaten Cianjur, mencatat oknum pendaki yang menyalakan bom asap di puncak Gunung Gede dapat dijerat hukuman penjara dan denda Rp50 juta.
Kepala TNGGP Sapto Aji Prabowo dalam keterangan persnya mengatakan oknum pendaki yang sudah diketahui identitasnya telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Pasal 33 ayat (3).
Baca juga: TNGGP Cianjur buka kembali jalur pendakian ke Gunung Gede-Pangrango
Petugas TNGGP perketat pemeriksaan barang bawaan calon pendaki
Senin, 27 Februari 2023 20:06 WIB