Cirebon (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, menangkap sopir truk yang melakukan tindakan asusila terhadap pemuda penyandang disabilitas, dan akibat perbuatannya pelaku terancam kurungan penjara paling lama 15 tahun.
"Kami tangkap UW (64) yang melakukan tindakan asusila terhadap pemuda penyandang disabilitas," kata Wakapolresta Cirebon AKBP Dedy Darmawansyah di Cirebon, Rabu.
Menurutnya tersangka UW melakukan aksi asusila terhadap korban yang merupakan penyandang disabilitas dengan cara membujuk rayu, dan dilakukan sebanyak dua kali.
Dedy mengatakan korban merupakan penyandang tuna grahita dan saling mengenal dengan pelaku. Di mana korban yang merupakan tukang parkir tersebut kerap membantu memarkirkan kendaraan yang digunakan pelaku.
"Modusnya, pelaku mengajak korban naik muatan kemudian menuju ke tempat sepi melakukan tindakan asusila," ujarnya.
Ia memastikan antara pelaku dan korban tidak memiliki hubungan keluarga, mereka hanya saling mengenal karena sering bertemu. Selain itu, dari hasil pemeriksaan sementara pelaku melakukan tindakan bejat tersebut menggunakan bujuk rayu.
Petugas lanjut Dedy, menyita sejumlah barang bukti di antaranya pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, satu bungkus rokok, satu buah korek api, dan lainnya sebagainya.
"Dari hasil pemeriksaan sementara pelaku tidak melakukan paksaan, hanya bujuk rayu," tuturnya.
Dedy mengatakan terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk pemberian trauma healing apabila dibutuhkan, agar korban bisa kembali beraktivitas tanpa ada ketakutan.
"Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 289 jo Pasal 292 KUHP dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.
Polisi Cirebon ciduk sopir truk yang lakukan asusila ke penyandang disabilitas
Rabu, 22 Februari 2023 19:47 WIB