Perubahan Dapil
KPU Kabupaten Bekasi mengumumkan perubahan daerah pemilihan (Dapil) Pemilu 2024 berdasarkan ketentuan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 yang diundangkan KPU RI, Senin (6/2) menjadi tujuh dari semula enam pada Pemilu 2019 lalu.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi Jajang Wahyudin menjelaskan perubahan dapil tersebut merupakan kewenangan KPU RI dan DPR RI hasil rapat bersama dalam rangka penentuan dapil dan alokasi kursi. Dirinya menyebut hanya mengajukan tiga opsi namun opsi ketiga yang dipilih.
"Itu merupakan hasil pengajuan dari kita, jadi KPU RI dan DPR RI memutuskan. Kita mengajukan tiga skema dapil, satu dapil lama dan dua baru. Dari tiga opsi yang kita ajukan, pimpinan pusat menentukan salah satu opsi untuk disahkan," katanya.
Baca juga: Gubernur Ridwan Kamil beri penghargaan Wali Kota Depok terkait stunting
Jajang mengatakan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 dalam hal menentukan alokasi kursi dan daerah pemilihan haruslah memenuhi tujuh prinsip yaitu kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integrasi wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan berkesinambungan.
Pihaknya segera menindaklanjuti keputusan yang dituangkan dalam Peraturan KPU RI tersebut dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat umum, termasuk pengurus partai politik yang memiliki kepentingan di dalamnya.
"KPU akan melakukan sosialisasi, tentu menunggu arahan teknis dari KPU RI maupun KPU provinsi, paling tidak kita sosialisasi ke pengurus partai dahulu lalu kemudian ke masyarakat," katanya.
Baca juga: Pemprov Jabar tegaskan penanganan kemacaten Bandung Raya sudah dimulai