Selain itu, lanjut dia, korban juga dipastikan akan tetap mendapatkan hak pendidikannya dengan tidak dikeluarkan dari sekolah, melainkan diberi cuti selama satu tahun.
"Sekolah tidak boleh mengeluarkan, kecuali ada ketidaknyamanan korban di sekolah itu, bisa sekolahnya dipindahkan," katanya.
Kepolisian Resor Garut berhasil mengungkap kasus perbuatan asusila seorang ayah inisial AAS (45) terhadap anak tirinya pelajar SMP hingga melahirkan di Kabupaten Garut.
Baca juga: Polres Garut tangkap ayah pelaku asusila pada anak tirinya
Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, kasus itu terungkap setelah korban melahirkan, kemudian dilaporkan oleh keluarganya, hingga akhirnya diketahui pelaku yang menghamili korban.
Tersangka, kata Kapolres, melakukan perbuatan tersebut sebanyak 15 kali sejak Maret 2022, dan kini tersangka mendekam di Rumah Tahanan Polres Garut untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76 E, Jo Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan tambahan 1/3 kurungan karena ada anak yang menjadi korban.
Pemkab Garut beri pendampingan hukum bagi anak korban rudapaksa
Jumat, 10 Februari 2023 19:22 WIB