"Namun, ada kata-kata makian dari korban kepada tersangka yang membuat tersangka emosi," kata Kusworo.
Setelah mendengar makian itu, menurut dia, Tatan langsung mengeluarkan senjata tajam berjenis golok, kemudian menebas leher belakang F sampai terluka hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Baca juga: Polisi bekuk pemotor berkeliaran sambil lecehkan perempuan di jalanan Bandung
Baca juga: Polisi bekuk pemotor berkeliaran sambil lecehkan perempuan di jalanan Bandung
"Pelaku tidak kenal dengan korban. Seketika saat itu langsung minta rokok," kata Kapolresta Bandung.
Kusworo menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Tatan di sebuah rumah kosong, tempat persembunyiannya, di kawasan Solokan Jeruk. Namun, saat hendak ditangkap, Tatan melakukan perlawanan hingga polisi terpaksa melakukan tindakan tegas.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (3), Pasal 338 KUHP, dan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tembak anggota geng motor pembunuh warga di Kabupaten Bandung