Selain dua orang tersangka, pihaknya juga masih melakukan pengejaran kepada tersangka lainnya, yang berperan sebagai penadah kendaraan hasil curian.
"Kami juga masih terus mendalami kasus ini, karena tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lainnya," ujarnya.
Untuk modus operandi, kedua tersangka melakukan pencurian kendaraan bermotor yang terparkir di luar rumah maupun kos-kosan, dan kemudian merusak kunci dengan menggunakan kunci leter T.
Dari tangan tersangka, pihaknya menyita sejumlah barang bukti di antaranya puluhan nata kunci leter T, sepeda motor, jaket, dan rekaman kamera pengintai.
"Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Indramayu bekuk pencuri lintas daerah beraksi 14 kali
Polisi Indramayu bekuk pencuri lintas daerah beraksi 14 kali
Selasa, 31 Januari 2023 14:15 WIB