Indramayu (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor lintas daerah yang sudah beraksi di 14 tempat berbeda.
"Kami masih mengejar satu orang lainnya. Tersangka yang kami tangkap ada dua orang, yaitu LS dan DL keduanya merupakan warga Kabupaten Indramayu," kata Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar di Indramayu, Selasa.
Menurutnya kedua tersangka ditangkap saat berada di dalam rumahnya yang berlokasi di Desa Srengseng, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu.
Saat dilakukan penangkapan lanjut Fahri, keduanya mencoba melawan, sehingga pihaknya melakukan tindakan tegas terukur di bagian kaki kepada keduanya.
Ia menjelaskan, kedua tersangka tersebut merupakan pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di 14 tempat berbeda, di antaranya tujuh di Kabupaten Indramayu, lima di Kabupaten Majalengka, dan satu di Kabupaten Cirebon.
"Keduanya merupakan spesialis curanmor lintas daerah, dan sudah beraksi sebanyak 14 kali," tuturnya.
Fahri menambahkan kedua tersangka ditangkap setelah pihaknya mendapatkan laporan terkait kehilangan sepeda motor, dan dari hasil penyelidikan, serta beberapa barang bukti akhirnya kedua pelaku bisa ditangkap.
Menurutnya kedua tersangka merupakan residivis, karena sempat melakukan tindakan kejahatan yang sama dan pernah merasakan penjara.
Polisi Indramayu bekuk pencuri lintas daerah beraksi 14 kali
Selasa, 31 Januari 2023 14:15 WIB