Cianjur (ANTARA) - Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) memberikan sanksi larangan kepada sembilan pendaki asal Jakarta selama dua tahun karena masuk daftar hitam atau blacklist karena melakukan pendakian ilegal saat penutupan pascagempa Cianjur, Jawa Barat.
"Mereka naik tanpa izin dan melanggar prosedur karena sejak gempa 5.6 magnitudo melanda Cianjur, pendakian ditutup sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan," kata Humas Balai Besar TNGGP Agus Deni saat dihubungi di Cianjur, Kamis.
Baca juga: BUMD Agro Jawa Barat paparkan strategi kelola Pusat Distribusi Provinsi
Ia mnegatakan mengatakan sampai saat ini setelah bencana gempa melanda Cianjur, pendakian masih ditutup, namun sembilan orang pendaki asal Jakarta itu melakukan pendakian secara ilegal yang bisa membahayakan dirinya.
Alasan penutupan itu, kata dia, karena dampak gempa tersebut, sejumlah jalur pendakian terjadi retakan, termasuk di bibir kawan Gunung Gede, sehingga pendakian ditutup untuk menghindari hal yang tidak diinginkan menimpa pendaki.
Sembilan orang pendaki yang melanggar aturan pendakian mendapatkan pembinaan langsung dari Kepala Balai Besar TNGGP Sapto Aji Prabowo dan Kepala Bidang PTN Wilayah Cianjur, Diah Ourani, mereka masuk dalam daftar hitam larangan mendaki selama dua tahun ke Gunung Gede-Pangrango.
Sembilan pendaki asal Jakarta disanksi selama dua tahun dilarang ke Gunung Gede
Kamis, 26 Januari 2023 21:14 WIB