Selain menangkap pelaku, kata dia, pihaknya menyita sejumlah barang bukti, seperti telepon genggam, alat kontrasepsi, tisu, dan lainnya.
Baca juga: Polres Indramayu tahan 3 tersangka penimbun BBM subsidi
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (2) UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Dengan ancaman hukuman kurungan tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara," katanya.
