Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham RI Rika Aprianti mengatakan pemberian remisi merupakan wujud apresiasi negara kepada narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku lebih baik.

"Satu orang di antaranya menerima remisi khusus II (langsung bebas) usai mendapat remisi satu bulan," katanya, di Jakarta, Minggu.

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor : Zaenal A.

COPYRIGHT © ANTARA 2026