Karawang (ANTARA) - Petugas menyita puluhan ponsel dan beberapa jenis barang terlarang lainnya dalam inspeksi mendadak (sidak) di blok hunian narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Kepala Lapas Kelas IIA Karawang, Christo Toar, di Karawang, Minggu, menyampaikan sidak di blok hunian narapidana (napi) digelar pada Sabtu malam (25/10), dengan melibatkan jajaran pengamanan Lapas, personel Satuan Brimob, serta personel Polres Karawang.

Ia mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas, serta menindaklanjuti Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto, tentang Pemberantasan HP, Narkoba, dan Penipuan berbagai modus di dalam Lapas/Rutan.

"Kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk memastikan tidak ada potensi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas, terutama terkait peredaran barang terlarang seperti handphone dan narkoba," kata Christo.

Dalam pelaksanaannya, tim sidak dibagi menjadi dua kelompok yang menyebar ke Blok C dan Blok D hunian Lapas Karawang.

Setiap tim sidak, katanya, melakukan penggeledahan secara acak pada kamar hunian dengan tetap menjunjung tinggi prinsip santun, humanis, dan terukur.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 31 unit ponsel serta beberapa alat terlarang lainnya seperti colokan listrik , korek dan lain-lain. Meski demikian, tidak ditemukan adanya narkoba maupun alat konsumsi narkoba selama penggeledahan berlangsung.



Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor : Yuniardi Ferdinan

COPYRIGHT © ANTARA 2026