Bandung (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa dua pengacara yakni Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno memberi suap dengan total 620 ribu dolar Singapura atau senilai Rp7 miliar kepada sejumlah Hakim dan PNS di lingkungan Mahkamah Agung (MA) untuk pengurusan perkara.
JPU Amir Nurdianto mengatakan uang suap itu didakwa diterima oleh Hakim MA Sudrajad Dimyati, Hakim MA Gazalba Saleh, Panitera Pengganti MA Prasetio Nugroho, dan sejumlah kepaniteraan di MA.
"Dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," kata Amir di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu.
Adapun suap itu menurutnya agar Hakim MA mengabulkan perkara Budiman Gandi Suparman diputuskan bersalah dalam proses kasasi di MA.
Adapun Theodorus dan Eko merupakan kuasa hukum dari Heryanto Tanaka yang merasa dirugikan atas putusan bebas Budiman Gandi Suparman oleh Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, pada November 2021.
Heryanto Tanaka menurutnya merupakan anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Semarang, sedangkan Budiman Gandi Suparman merupakan Ketua Umum KSP Intidana.
Kemudian Theodorus bersama Eko menurutnya mulai mencari komunikasi melalui sejumlah rekanan kepaniteraan di MA untuk menghubungi Hakim MA agar bisa mengkondisikan upaya kasasi kliennya. Menurutnya upaya itu dilakukan sejak Februari 2022.
"Pada tanggal 4 April 2022 majelis hakim kasasi memutus perkara Budiman Gandi Suparman mengabulkan kasasi dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Semarang dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kota Semarang serta Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah," kata Amir