Adapun pemberian suap itu dilakukan dalam beberapa tahap. Selain Hakim MA, jaksa juga mendakwa uang suap itu juga diterima oleh sejumlah kepaniteraan MA yang juga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah Hakim MA.
Jaksa menyampaikan dakwaan terhadap Theodorus dan Eko itu berdasarkan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 dan Pasal 5 Ayat 1 Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Sebelumnya pada 23 September 2022, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA, salah satunya ialah Hakim Agung pada MA Sudrajad Dimyati (SD).
Sedangkan Heryanto Tanaka (HT) selaku swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana pihak pemberi dalam kasus itu ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Oktober 2022. Kemudian KPK juga pada 8 Desember 2022 menahan Hakim Agung Gazalba Saleh (GS) sebagai tersangka dalam pengembangan kasus itu.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: 2 pengacara penyuap Hakim MA didakwa beri 620 ribu dolar Singapura
2 pengacara penyuap Hakim MA didakwa beri 620.000 dolar Singapura
Rabu, 18 Januari 2023 18:54 WIB