"Ada aturan yang dikeluarkan Kemenkes Nomor 14 tahun 2021 tentang kegiatan usaha dan produk, perizinan berusaha berbasis risiko sektor kesehatan dan wajib dimiliki oleh hotel dan restoran," katanya.
Sub Koordinator Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olah Raga Dinas Kesehatan Kabupaten Garut Istuti Kurniati menyampaikan, dalam kegiatan itu peserta diberi pemahaman tentang peraturan perundang-undangan dan prinsip higienis sanitasi makanan dan minuman.
Ia berharap kegiatan itu bisa menambah pemahaman bagi pelaku usaha industri pangan di Kabupaten Garut yang bisa mewujudkan dunia pariwisata di Garut memiliki standar kesehatan yang lebih baik.
Baca juga: Wabup Garut ajak masyarakat cegah jajanan makanan berbahaya
"Semoga kemitraan antara Dinkes dan PHRI melalui kegiatan ini bisa mewujudkan dunia pariwisata di Garut memiliki standar kesehatan yang lebih baik," katanya.
Salah seorang peserta juga juru masak dari industri kuliner Bonita, Jajang mengatakan, kegiatan tersebut memberikan wawasan bagi mereka yang terlibat dalam usaha pangan di Garut agar produk yang disajikan higienis sesuai standar kesehatan.
"Baik dari tata cara pengolahan makanan higienis, maupun personal 'hygiene'-nya," kata Jajang pengusaha kuliner kambing guling.
PHRI Garut edukasi juru masak tingkatkan kunjungan wisata
Selasa, 17 Januari 2023 20:48 WIB