Antisipasi kemacetan, Dishub Jawa Barat-Polisi rekayasa lalu lintas ke Masjid Al Jabbar
Rabu, 11 Januari 2023 4:56 WIB
"Jalan Cimincrang hanya untuk kendaraan kecil dan tidak diperbolehkan untuk truk atau kendaraan besar lainnya," kata dia.
Semua kendaraan yang akan menuju Masjid Raya Al Jabbar dari arah Cimincrang diharuskan belok kiri menuju Stadion GBLA, kemudian dapat mencari kantung parkir yg sudah disediakan untuk kawasan internal Masjid Al Jabbar dibedakan menjadi tiga yaitu parkir A, B, C.
Pemisahan arus kendaraan di gerbang A, bus besar dapat melakukan "drop off" di depan plaza, mobil pribadi dan sepeda motor diarahkan menuju tempat parkir yang telah disesuaikan dan diharapkan tidak melakukan parkir di jalan di kawasan Masjid Al Jabbar.
Demi kelancaran arus lalu lintas, bagi masyarakat yang akan meninggalkan atau keluar dari Masjid Raya Al Jabbar akan diarahkan untuk keluar melalui Jalan Sumarecon.
Sesuai dengan Perda Kota Bandung No 4 Tahun 2011, kawasan masjid merupakan zona merah, sehingga PKL tidak diperkenankan berjualan dalam kawasan Masjid Al Jabbar.