Jakarta (ANTARA) - Polisi berhasil mengungkap identitas mayat wanita korban mutilasi yang disimpan dalam kontainer plastik di sebuah kamar indekos milik pria berinisial MEL(34) di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Pemeriksaan DNA hari ini hasil kolaborasi antara kedokteran forensik RS Bhayangkara Said Sukanto dan Laboratorium Forensik Polri mengindikasikan bahwa korban adalah firmed, atas nama AH (54)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Hasil pemeriksaan tim forensik mengungkapkan korban diperkirakan dibunuh pada 2021 dan jasadnya disimpan selama lebih dari satu tahun
"Pembunuhan diduga terjadi pada bulan November 2021. Dan selama kurun waktu kurang lebih satu tahun satu bulan, jenazah di simpan di tempat kejadian perkara," ujarnya.
Dalam kasus tersebut penyidik kepolisian juga telah menetapkan satu tersangka yakni MEL.
Meski demikian Hengki belum menjelaskan lebih lanjut mengenai pasal yang digunakan untuk menjerat tersangka yang berinisial MEL (34) tersebut.
"Nanti akan kita sampaikan," ujarnya.
Periksa Psikologis Tersangka
Penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan terhadap kondisi psikologi tersangka kasus dugaan pembunuhan disertai mutilasi terhadap perempuan berinisial AH (54) di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.