Bandung (ANTARA) - Dinas Bina Marga dan Perumahan Rakyat Provinsi Jawa Barat menerapkan pembatasan waktu kunjung ke Masjid Raya Al Jabbar di Kota Bandung dari 2 hingga 7 Januari 2023 untuk melakukan pemeliharaan lingkungan masjid.
"Pembatasan untuk tidak berkunjung ke dalam masjid karena ada pemeliharaan, terutama untuk membersihkan karpet, dan demi kenyamanan bersama," kata Kepala Dinas Bina Marga dan Perumahan Rakyat Provinsi Jawa Barat Bambang Tirtoyuliono sebagaimana dikutip dalam siaran pers Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat di Kota Bandung, Senin.
Ia mengatakan bahwa pemeliharaan lingkungan masjid akan dilakukan dari pukul 08.00 hingga 11.00 WIB, dari pukul 13.00 hingga 15.00 WIB, dan dari pukul 22.00 hingga 03.00 WIB.
Baca juga: Ridwan Kamil minta warga ikut jaga kebersihan Masjid Raya Al Jabbar
Dengan demikian, warga dapat mengunjungi masjid antara pukul 03.00 WIB sampai 08.00 WIB, antara pukul 11.00 sampai 13.00 WIB, dan antara pukul 15.00 sampai 22.00 WIB untuk menunaikan shalat wajib lima waktu dan kegiatan ibadah lainnya.
"Untuk warga yang akan berkunjung ke Masjid Raya Al Jabbar mulai tanggal 2 hingga 7 Januari 2023 ada pengaturan kunjungan dengan dibagi dalam tiga sesi waktu," kata Bambang.
"Kami mohon maaf atas kondisi ini, namun ini dilakukan untuk kenyamanan warga tercinta. Pembatasan untuk tidak berkunjung ke dalam masjid karena ada pemeliharaan terutama untuk membersihkan karpet dan demi kenyamanan bersama," katanya.
Ia menjelaskan, pengaturan kunjungan ke masjid selama sepekan setelah acara peresmian dilakukan untuk membersihkan lingkungan Masjid Raya Al Jabbar.
Masjid Raya Al Jabbar terapkan pembatasan waktu kunjung hingga 7 Januari
Senin, 2 Januari 2023 15:55 WIB